wawancara abah unang

Paranormal di Bandung Keberatan Jika Harus Dipungut Pajak, 'Kadang Kami Ikhlas tak Dibayar' - Tribunjabar.id

Paranormal di Bandung Keberatan Jika Harus Dipungut Pajak, 'Kadang Kami Ikhlas tak Dibayar'

Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) keberatan jika dipungut pajak.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi, saat mengobati seorang pasien. Dion meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) keberatan terkait rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari profesi pengobatan alternatif.

Praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenai pajak karena dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.

Baca juga: Sembako yang Dipungut Pajak adalah Sembako Kelas atas Seperti Beras Shirataki yang Rp 200 Ribu/Kg

Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8.

Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.

"Iya, kalau dikenakan kayak pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi, di rumahnya, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu, apalagi setiap pasien yang datang juga tidak dipatok harga atau seikhlasnya.

"Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas menolong," katanya.

Kendati demikian, secara keseluruhan ia mengaku belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN.

Namun, jika benar-benar terjadi, hal itu akan sangat memberatkan.

Karena itu, Dion meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN.

"Mudah-mudahan enggak terjadi kami dikenai pajak," ucap Dion. (*)

Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    KPPI ( Komunitas Pusat Paranormal Indonesia )